Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif. Salah satunya adalah akta kelahiran. Dilansir dari disdukcapil.pontianakkota.go.id, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Akta kelahiran diperlukan seseorang sepanjang hidupnya untuk mendapat pendidikan hingga berbagai jaminan sosial nantinya.
Akta kelahiran merupakan hak setiap anak. Bahkan, hal ini sudah dinyatakan dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan".
Karenanya, tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mencatatkan kelahiran anak dalam akta kelahiran. Apalagi kini pembuatannya semakin mudah dan praktis berkat adanya proses akta kelahiran online yang telah diterapkan sejak Juli 2018.
Lalu, bagaimanakah prosedur cara membuat akta kelahiran online ini? Berikut Popmama.com merangkum informasinya:
