Apakah pembalut bekas harus dicuci sebelum dibuang, hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Hal ini sebetulnya merujuk ke preferensi masing-masing orang. Ada yang membuangnya langsung setelah dibungkus dengan rapi karena alasan kepraktisan, tetapi ada pula yang memilih mencucinya hingga bekas darah hilang karena kepercayaan takut didatangi jin.
Dalam agama Islam, para shahabiyat di masa Rasulullah SAW memiliki kain
khusus untuk haid. Hadits riwayat Aisyah ra, ia berkata: "Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah saw memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah)," (HR Muslim), dilansir dari e-book Haid dan Kesehtan Menurut Ajaran Islam yang dikeluarkan oleh MUI.
Seiring kemajuan zaman, jika dulunya para perempuan menggunakan pembalut yang terbuat dari kain yang bisa menyerap darah sehingga perlu dicuci setelah dipakai, kini pembalut sekali pakai lebih populer digunakan.
Para ulama menjelaskan bahwa tidak ada hukum yang mewajibkan mencuci pembalut bekas sekali pakai. Hanya ada perintah wajib membersihkan najis darah menstruasi yang melekat pada badan/tubuh/pakaian kita, apabila hendak melaksanakan shalat.
Hal ini didasari akan prinsip higienitas karena tangan kita bersentuhan dengan darah menstruasi yang terdapat di dalam pembalut bekas sekali pakai. Selain itu mencucinya membutuhkan banyak air dan tidak semua tempat menyediakan cukup air.
Terkait hal ini, pembalut juga tidak boleh dibuang sembarangan ke dalam lubang WC karena dapat menyumbat lubang pembuangan. Selain itu, pembalut sekali pakai juga tidak boleh dikubur di dalam tanah karena tidak dapat terurai dengan tanah dan mencemari lingkungan.
Itu dia beberapa fakta dan mitos seputar menstruasi yang harus diajarkan kepada anak. Semoga informasi ini bermanfaat.