Baru-baru ini, terdapat insiden seorang pria bernama Hendi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjepit anak autisme berinisial RF (2) dengan selangkangannya. Kejadian ini terjadi pada sebuah rumah sakit di Depok, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan bahwa Hendi tidak akan ditahan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ucapnya, Jumat (17/2/2023).
Pelaku sendiri mengaku bahwa tindakan yang ia lakukan adalah prosedur atau salah satu metode terapi agar anak yang memiliki autisme bisa berhenti memberontak.
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kasus kekerasan yang terjadi di Depok ini. Berikut Popmama.com berikan 10 fakta pelaku terapis jepit kepala anak autis. Simak baik-baik informasi berikut.
