Telah didalami, namun berdasarkan pemeriksaan sementara tidak ditemukan adanya gangguan mental atau masalah kejiwaan pada pelaku penganiayaan.
"Hasil pemeriksaan tidak ada (gangguan psikologis). Pelaku tidak memiliki gangguan mental atau jiwa," ungkap Kartiwan.
Keterangan para saksi memudahkan tim penyidik saat mendalami kasus penganiayaan pada anak tiga tahun tersebut. Pelaku pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal yang penting jika kejadian serupa ada di lingkungan terdekat adalah melaporkan pada petugas setempat seperti RT atau RW. Korban kekerasan juga berhak mendapatkan perlindungan.
Dalam kasus ini, anak perempuan berusia 3 tahun yang menjadi korban. Maka petugas dan ibu kandungnya bertanggung jawab untuk merawat dan memastikan korban dalam kondisi aman dan baik-baik saja.