TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Upah Mandeg, Anak 2 Tahun di Sidoarjo Dianiaya Pengasuhnya

Kedua pelaku bahkan menyuruh korban tidur di kamar mandi lembap sejak dua bulan yang lalu

Pexels/kat wilcox

Kasus penganiayaan anak yang terjadi di Indonesia begitu memprihatinkan. Kali ini kasus penganiayaan terjadi di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo, yang menimpa seorang anak 2 tahun.

Balita ini tewas di tangan pengasuhnya sendiri.

Bagaimana kronologi tewasnya balita asal Sidoarjo ini?

Berikut ini Popmama.com merangkum informasinya!

1. Korban dititipkan orangtuanya kepada kedua pengasuh

Pexels/Juan Pablo Serrano Arenas Ilustrasi

Korban balita berinisial F ini berusia 2 tahun 10 bulan. Korban dititipkan oleh orangtuanya yang berinisial A kepada Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43). 

Keduanya bertemu dengan orangtua korban melalui iklan pencarian kerja di Facebook. A sepakat untuk menitipkan F kepada pelaku sejak tanggal 31 Agustus 2022.

Biasanya, A mengirimkan uang secara transfer sebagai upah mengasuh F kepada Bambang dan Sriyati setiap bulannya, dengan rincian Rp1,5 juta untuk biaya hidup F, dan Rp3,5 juta sebagai biaya pengasuhan.

2. Kekerasan terjadi sejak upah tidak dikirimkan

Pixabay/iqbalnuril Ilustrasi

Penganiayaan terhadap F diduga terjadi sejak bulan April 2023. Pasalnya, A yang biasanya mengirimkan uang sebanyak Rp 5 juta setiap bulannya, berhenti mengirim uang sejak bulan Maret 2023. 

Kesal karena tidak menerima upahnya, sejak saat itu Bambang dan Sriyati sering menganiaya F secara tidak manusiawi.

3. Korban dianiaya secara fisik gara-gara alasan sepele

Freepik/Rawpixel.com Ilustrasi

Seperti layaknya anak-anak usia balita, F sangatlah aktif. Terkadang ia buang air besar dan kecil di lantai. Namun, di mata Bambang dan Sriyati, perilaku F menjengkelkan sehingga mereka tak segan-segan melakukan tindakan kekerasan secara fisik, mulai memukul tangan, paha, dan punggung korban menggunakan sapu lidi berkali-kali, menghantam gayung di kepala hingga F menangis kesakitan. 

Tak hanya itu, kedua pelaku tega memukulkan sikat cuci ke kepala korban, bahkan memukul balita tak berdaya itu menggunakan tangan kosong. 

4. Disuruh tidur di kamar mandi yang lembap

Pexels/imustbedead Ilustrasi

Kekesalan kedua pelaku rupanya tak cukup tersalurkan lewat kekerasan fisik saja. F bahkan disuruh tidur di kamar mandi yang lembap selama 2 bulan hingga akhirnya ia ditemukan tewas pada hari Minggu (28/5) silam. 

Korban disuruh tidur di kamar mandi sejak orangtuanya tidak mengirimkan upah. Diduga persoalan upah inilah yang memancing kedua pelaku bertindak kejam terhadap F.

5. Terancam hukuman pidana

Freepik Ilustrasi

F ditemukan meninggal dunia saat ditinggal membeli makan oleh kedua pelaku.

Atas perbuatan kejam yang dilakukannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami-istri tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Saat ini, polisi sedang mencari di mana keberadaan orangtua korban, A. 

Demikianlah informasi mengenai penganiayaan berujung tewasnya seorang balita berusia 2 tahun di Sidoarjo. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang sepantasnya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.

Baca juga:

The Latest