TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mudik Diperketat, Ini Syarat Kalau Kamu Tetap Mau Keluar Kota

Saat lebaran ingin pulang kampung? Cek yuk syaratnya!

Pexels/anna-shvets

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo memberikan penjelasan tentang aturan perjalanan untuk kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik lebaran 22 April sampai 5 Mei 2021.

Jika Mama dan keluarga tetap berencana keluar kota selama adanya pengetatan mudik, berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait syarat keluar kota.

1. Larangan mudik

Pexels/elena-saharova

Larangan mudik lebaran tahun 2021 telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Melalui Surat Edaran tersebut masyarakat Indonesia telah dilarang untuk mudik sejak tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, larangan ini berlaku bagi semua kalangan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19.

2. Aturan tambahan

Pexels/luis-quintero

Lebih lanjut, pemerintah juga mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Kamis (22/4/2021). 

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menuturkan mengenai aturan tambahan mengenai larangan mudik yang diterbitkan berdasarkan survei.

Survei ini dilakukan oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, dan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri.

3. Kendaraan pribadi tak wajib tes virus corona

Pexels/mikechie

Dijelaskan oleh Syafrin bahwa jika masih ada masyarakat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan membawa kendaraan pribadi pada periode pengetatan mudik memang tidak diharuskan melakukan tes Covid-19, namun masyarakat tetap diimbau untuk melakukan tes mandiri.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin.

Selain itu Dishub juga akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta. 

4. Aturan bagi penumpang pesawat, kapal dan kereta

Pexels/skitterphoto

Melalui Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 juga disampaikan ada pengetatan bagi perjalanan pada H-14 (22 April-5 Mei) dan H+7 (18-23 Mei 2021) lebaran Idul Fitri.

Dalam aturan larangan mudik 2021 terbaru diketahui bahwa orang yang hendak naik kendaraan umum seperti pesawat, kapal, atau kereta harus menyertakan hasil tes corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau bisa juga menggunakan tes GeNose.

Pengetatan jangka waktu penyertaan hasil tes Corona telah diperbarui dari sebelumnya diberikan jangka waktu dalam 2x24 jam atau 3x24 jam.

Bagi penumpang bus yang tida termasuk mandatori, juga akan dilakukan pengecekan suhu di terminal dan dilakukan pemeriksaan tes Covid-19 secara acak.

5. Syarat kendaraan yang dikecualikan

Pexels/jj-jordan

Berdasarkan SE tambahan dijelaskan bahwa perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan untuk kendaraan yang merupakan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Pelaku tersebut meliputi bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Meski begitu, pengecualian ini tetap harus mendapatkan izin tertentu, Ma. Jika, Mama ingin melakukan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara menggunakan kendaraan umum selama bulan Ramadan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Itulah informasi mengenai syarat yang harus diketahui jika memiliki keperluan mendesak harus keluar kota. Semoga informasi di atas dapat membantu ya, Ma.

Baca juga:

The Latest