Sebenarnya, salah satu tujuan utama adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan jaminan pada karyawan. JHT tak hanya untuk pensiun, tapi juga bisa untuk uang muka KPR.
Setiap orang yang bekerja biasanya diharuskan menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, agar ia bisa mendapat jaminan saat terjadi sesuatu.
Seperti contoh saat terkena PHK, ia bisa mendapat manfaat dari JKP. Begitu juga saat pensiun, bisa mendapat manfaat dari JHT.
JHT ini bisa dicairkan juga sebagian dengan syarat tertentu. Apa itu JHT dan seperti apa cara pencariannya, Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
