Selain untuk kesehatan, BPJS juga tersedia dalam bentuk jaminan ketenagakerjaan. Di dalamnya, ada dua jaminan yang tersedia, salah satunya JKP.
Sebelumnya, jaminan ini dinamakan Jaminan Tenaga Kerja atau Jamsostek dan kini dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sedangkan pencairan dana bisa dilakukan jika sudah keluar dari kantor.
Seperti apa detail JKP? Popmama.com akan menjabarkannya untuk Mama.
