Setelah menuai protes dan kritik oleh masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Permenaker baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
Tindakan ini dilakukan oleh Kemnaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melakukan revisi aturan ini atas permintaan Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo telah meminta kepada Menaker agar proses pencairan Jaminan Hari Tua yang tertuang dalam aturan tersebut dapat dipermudah.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Untuk lebih lengkapnya mengenai kabar ini, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail dari berbagai sumber.
