Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan aturan pelonggaran penggunaan masker. Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022) sore kemarin.
Keputusan mengenai aturan pelonggaran penggunaan masker ini dibuat karena melihat situasi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali.
Aturan ini sendiri juga diikuti dengan adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini telah mengizinkan masyarakat untuk tidak memakai masker saat salat berjamaah.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman fakta-fakta lainnya dari Popmama.com secara lebih detail berikut ini.
