Halal bihalal menjadi tradisi yang selalu hadir saat momen Idulfitri. Biasanya halal bihalal dilakukan dengan bersilahturahmi ke rumah tetangga, saudara, dan kerabat. Tentunya, bagi Mama yang merayakan Idulfitri pasti juga tak ketinggalan untuk melakukan tradisi ini.
Nah, di masa PPKM seperti saat ini, pemerintah kabarnya telah mengeluarkan aturan resmi terkait halal bihalal.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Idulfitri Tahun 1443 H/2022.
Ketentuan pembatasan aktivitas halal bihalal ini didasari oleh masing-masing level PPKM yang berlaku di wilayah kabupaten/kota Jawa-Bali maupun di luar wilayah Jawa-Bali.
Lantas, seperti apa saja aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah? Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai aturan halal bihalal yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
