Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unitnya. Subsidi pembelian motor listrik tersebut mulai efektif pada 20 Maret 2023.
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit itu diberikan untuk dua kategori, yakni motor listrik baru dan motor konversi dari BBM ke listrik.
Terkait dengan pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta oleh pemerintah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
