Kasus Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Kenaikan jumlah tersebut diyakini karena terjadi pelonggaran prokes pada sebuah kegiatan dalam jumlah besar.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik Covid-19.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, penerbitan SE tersebut untuk mengatur kegiatan berskala besar, mengingat tren Covid-19 kembali naik dan muncul varian baru.
"Beberapa penyesuaian dilakukan mengingat tren kasus kembali meningkat dan terjadi importasi kasus Covid-19 bervarian baru," ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya mengenai penerbitan Surat Edaran terbaru oleh Satgas Penanganan Covid-19.
