Ketika Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, perubahan administratif ini juga berdampak pada dokumen penting, yaitu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa warga Jakarta perlu melakukan cetak ulang e-KTP sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.
Seiring dengan perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Disdukcapil DKI Jakarta memberikan pedoman tentang syarat dan prosedur cetak ulang e-KTP.
Berikut ini Popmama.com akan memberikan informasi terkait syarat dan cara cetak ulang e-KTP Jakarta bagi warganya. Perubahan ini tidak hanya terkait dengan pergantian nama, tetapi juga mencakup perubahan data dalam e-KTP yang mencerminkan status administratif yang baru.
Penasaran? Keep scrolling untuk membacanya!
