Sebagai masyarakat Indonesia, penting bagi kita untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Pasalnya KTP sangat berfungsi dalam mengurus segala keperluan.
Baru-baru ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatakan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. Menurutnya, proses bisa cepat asalkan syarat dokumen dinyatakan lengkap.
Bagaimana proses dan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi? Berikut Popmama.com merangkum informasinya dari berbagai sumber.
