Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik kemasan premium maupun eceran, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil.
Kebijakan yang diterapkan mulai 19 Januari 2022 yang lalu ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Sebagai awal pelaksanaan, kebijakan dilakukan melalui ritel modern yang sudah menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Penyediaan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per litar juga akan menyasar pasar tradisional. Kemendag memastikan, minyak goreng dengan harga tersebut juga bisa dibeli di pasar tradisional dengan penyalurannya dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku, yakni pada Rabu, (26/1/2022) kemarin.
"Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, pada konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022) lalu.
Seperti apa informasi selengkapnya? Popmama.com akan mengulasnya untuk Mama, dilansir dari berbagai sumber.
