Indonesia mengalami kehilangan devisa negara sebanyak triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat berobat ke luar negeri setiap tahun. Maka dari itu perlu adanya revisi Undang Undang tentang kesehatan atau kedokteran.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengklaim, kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus izin praktik. Hal tersebut berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini.
Dante menerangkan bahwa persyaratan pengajuan praktik dokter diterapkan sekarang terlalu panjang dan membutuhkan dana yang besar, sehingga mempersulit dokter membuka praktik. Begitu juga dengan sistem membuat ataupun memperpanjang surat tanda registrasi (STR).
"Rekomendasinya terlalu banyak, untuk memperpanjang praktik rekomendasinya akan disederhanakan, STR dibuat lebih simpel, SIP juga akan dibuat lebih simpel," kata Wamenkes saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023) di kawasan Rasuna Said, Jakarta.
Berikut ini Popmama.com merangkum informasi tentang RUU Kesehatan yang akan mempermudah izin praktik dokter.
Simak beberapa faktanya, yuk!
