Pada Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai oleh Puan Maharani, DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memperkirakan RUU Cipta Kerja akan menjadi fondasi yang kuat menghadapi goncangan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19 telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19," kata Airlangga dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berikut Popmama.com merangkum tentang poin-poin UU Cipta Kerja Terbaru yang disahkan.
Yuk, disimak!
