TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Cabut Gigi

Biaya pelayanan gigi dapat ditanggung BPJS dengan syarat pasien harus rutin membayar iuran BPJS

Freepik/senivpetro

BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya tidak perlu ditanggung pasien. Biaya pemeriksaan gigi akan ditanggung BPJS dengan ketentuan peserta harus rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Berikut Popmama.com telah merangkum perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Biaya tambal hingga scalling gigi dapat dibiayai BPJS lho, Ma!

1. Administrasi pelayanan

Freepik/DCStudio

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan yang pertama adalah administrasi pelayanan pasien. Admnistrasi pelayanan sendiri terdiri atas biaya pendaftaran pasien serta biasa administrasi lain yang diperlukan selama proses pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pexels/Andrea Piacquadio

Pasien dapat melakukan pemeriksaan kondisi gigi tanpa harus repot memikirkan biaya yang perlu ditanggung. Biaya pengobatan gigi hingga konsultasi ke dokter gigi juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Freepik/prostooleh

Premedikasi merupakan bentuk pengobatan awal dengan cara memberikan obat analgetik dan antibotik untuk meredakan rasa nyeri dan mengatasi infeksi pada pasien. Setelah peradangan mulai membaik, maka dokter gigi dapat melakukan pencabutan atau operasi gigi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

freepik.com/asmedvednikov

Kondisi gigi darurat merupakan kondisi serius yang dialami gigi, rahang, atau gusi. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan segera agar keadaan pasien tidak memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

5. Pencabutan gigi susu (topical, infiltrasi)

Freepik/pressfoto

Pencabutan gigi susu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Gigi susu atau gigi sulung adalah gigi yang bersifat permanen. Sekumpulan gigi ini tumbuh pertama kali pada usia kanak-kanak sebelum nantinya digantikan oleh gigi tetap di usia dewasa.

Jika gigi permanen sudah mulai tumbuh, maka gigi susu perlu dicabut agar tidak menumpuk dan berisiko menimbulkan masalah kesehatan.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Freepik/prostooleh

Pencabutan gigi permanen merupakan pencabutan gigi tetap yang mengalami pemasalahan di fase gigi permanen.

Sebelum melakukan pencabutan gigi, dokter akan memberikan injeksi lokal anestesi kepada pasien sesuai region gigi yang akan dicabut. Setelahnya, dokter akan memisahkan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

7. Obat pasca ekstraksi

Freepik/pressfoto

Ekstraksi adalah tindakan pembedahan yang dilakukan dokter dengan melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak dari rongga mulut. Hal ini berfungsi untuk mengindikasi suatu masalah baik pada gigi yang memang bermasalah atau gigi sehat dengan tujuan tertentu.

Setelah ekstraksi gigi, biasanya dokter akan memberikan pengarahan terkait cara mengonsumsi obat usai ekstraksi. Rasa sakit atau rasa tidak nyaman dapat muncul setelah anestesi yang diberikan hilang.

Demi mengurangi rasa sakit, obat analgesik harus diminum pasien sebelum rasa tidak nyaman itu muncul.

8. Tambal gigi

Freepik/artursafronovvvv

Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk perawatan gigi yang biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Tambal gigi merupakan metode yang diberikan dokter untuk memberbaiki gigi berlubang atau rusak dengan cara memasukkan bahan tambalan ke dalam gigi yang bolong atau rusak. Metode penambalan serta bahan tambahan itu sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi gigi pasien.

9. Scaling gigi

Freepik/artursafronovvvv

Scaling gigi adalah prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi. Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi pasien. Skaling gigi dengan BPJS hanya bisa setahun sekali.

Demikan informasi terkait perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi di atas dilakukan oleh dokter gigi. Pelayanan kesehatan gigi termasuk bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca juga:

The Latest