Kasus pelecehan seksual makin sering terjadi di Indonesia. Korban pun mulai dari anak-anak sampai orang dewasa.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani oleh Jokowi pada 7 Desember 2020 adalah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kebiri kimia dilakukan untuk pelaku pelecehan seksual pada anak kecil. Predator seksual adalah julukan bagi orang yang memangsa anak-anak dalam tindakan seksual. Hal tersebut dilakukan untuk memuaskan hasrat seksual mereka.
Untuk mengatasi kekerasan seksual kepada anak harus diberikan efek jera. Dengan harapan pelaku tidak akan memakan korban lagi.
Pelecehan seksual tentunya akan menimbulkan traumatis pada anak.
Kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi tentang hukuman kepada predator seksual yang menimpa anak-anak.
