Pada tahun 2023, pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan insentif PPN rumah beserta jadwal pemberiannya serta cara memperolehnya dapat ditemukan di sini.
Diketahui bahwa insentif PPN tersebut ditujukan untuk mendukung masyarakat yang berkeinginan membeli rumah baru dengan harga yang terjangkau.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa pemberian insentif PPN rumah pada tahun 2023 akan dilakukan selama 14 bulan. Bagi yang berminat untuk mendapatkan insentif tersebut, diharapkan untuk memahami syarat dan ketentuan, serta memantau jadwal pemberian insentif beserta prosedur penerimaannya.
Berikut rangkuman yang telah Popmama.com buat terkait dengan pemerintah berikan insentif PPN rumah 2023. Kepemilikan properti yang mendapat insentif tidak boleh dijual kembali dalam waktu satu tahun.
Yuk, simak informasi selengkapnya!
