Keputusan pemerintah yang dijalankan PT PLN (Persero) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjaga tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.
Keputusan tarif listrik tidak naik ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeklaim, parameter tarif listrik menunjukkan perlunya kenaikan, namun pemerintah memilih menahan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri. Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.
Berikut Popmama.com sudah merangkum kumpulan informasi terbaru mengenai tarif listrik dipastikan tidak naik untuk 13 golongan non subsidi.
Yuk, simak informasinya berikut ini!
