Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Ramadan menjadi momen yang paling suci untuk seluruh umat Muslim di dunia. Mereka berkesempatan memperbanyak pahala dengan berpuasa selama satu bulan.
Puasa adalah kegiatan yang dilakukan dengan menahan lapar, haus, dan hawa nafsu sampai dari azan subuh hingga waktu magrib. Begitu banyak hal baik yang akan didapatkan oleh manusia, apabila ia dapat melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh.
Secara teknis, keluarnya air mani manusia dapat terjadi dengan disengaja maupun tidak. Namun, apabila hal tersebut terjadi dengan disengaja oleh umat Muslim yang sedang berpuasa di siang hari, maka hukumnya haram.
Mengeluarkan air mani secara sengaja dapat disebut sebagai onani atau masturbasi. Pada dasarnya seseorang yang melakukan onani atau masturbasi sebelum waktu puasa usai, maka ia telah gagal menahan hawa nafsunya dan tidak menjalankan puasa dengan baik.
Terlepas dari melakukan onani atau masturbasi di bulan Ramadan, dalam agama Islam hal tersebut sudah termasuk pada perbuatan yang diharamkan. Salah satu sifat orang yang beriman ialah mampu menjaga kemaluannya, dan tidak menyalurkan syahwatnya secara sembarang, kecuali kepada pasangannya yang sah.
Hal ini tercantum dalam QS. Al-Muminun Ayat 5-7, yang berbunyi:
والذين هم لفروجهم حافظون
الا على ازواجهم او ما ملكت ايمانهم فانهم غير ملومين
فمن ابتغى وراء ذلك فاوليك هم العادون
Artinya:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Muminun Ayat 5-7)
Lalu dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW juga pernah bersabda bahwa Allah SWT pernah berfirman:
Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku." (HR Bukhari dan Muslim 1151)
Bahkan para ulama pun telah menjelaskan bahwa onani atau masturbasi hukumnya haram. Mereka mengatakan hal tersebut berdasarkan pada firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah Ayat 187:
احل لكم ليلة الصيام الرفث الى نسايكم هن لباس لكم وانتم لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم فالان باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم اتموا الصيام الى الليل ولا تباشروهن وانتم عاكفون في المساجد تلك حدود الله فلا تقربوها كذلك يبين الله اياته للناس لعلهم يتقون
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah Ayat 187)