Perceraian oleh pasangan suami istri dilakukan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri. Sebelum perceraian benar-benar terjadi akan terlebih dahulu diadakan mediasi. Mediasi lah yang akan menentukan akankah pernikahan dapat rujuk atau tidak. Sebab jika sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan maka semua akan diproses.
Mediasi dilakukan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara.
Mediator hanya berperan membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan secara netral untuk membantu para pihak. Membantu pihak atas perceraian dalam penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Berikut Popmama.com bagikan beberapa fakta tentang mediasi dalam sidang perceraian secara lebih detail.
Disimak terus, ya!
