TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

7 Fakta tentang Mediasi dalam Sidang Perceraian yang Perlu Dipahami

Simak beberapa fakta tentang mediasi dalam sidang perceraian yang perlu diketahui!

Pexels/Mikhail Nilov

Perceraian oleh pasangan suami istri dilakukan oleh pengadilan agama atau pengadilan negeri. Sebelum perceraian benar-benar terjadi akan terlebih dahulu diadakan mediasi. Mediasi lah yang akan menentukan akankah pernikahan dapat rujuk atau tidak. Sebab jika sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan maka semua akan diproses. 

Mediasi dilakukan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara. 

Mediator hanya berperan membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan secara netral untuk membantu para pihak. Membantu pihak atas perceraian dalam penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Berikut Popmama.com bagikan beberapa fakta tentang mediasi dalam sidang perceraian secara lebih detail. 

Disimak terus, ya!

1. Mediasi dilakukan oleh mediator 

Pexels/Sora Shimazaki

​​​​​​Mediator adalah pihak yang secara netral yang membantu para pihak dalam proses penyelesaian perkara cerai. Mediator dan para pihak akan berunding untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Penyelesaian ini akan dilakukan sebelum ada putusan sidang cerai. 

Setelah sudah ada majelis hakim yang akan menangani perkara, para pihak dapat memilih mediator yang ditunjuk baik itu hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari. Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim. Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.

2. Jika sudah ditunjuk mediator para pihak wajib menyerahkan berkas 

Pexels/Mikhail Nilov

​​​​​​Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak. Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi.

Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik.

3. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak mediator dipilih

Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Proses Mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk. 

Mediasi paling lama ada yang berbeda antara dari pengadilan agama dengan pengadilan negeri. Jangka waktu di pengadilan negeri bisa sampai 40 hari kerja. Proses mediasi juga dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.

4. Mediasi dapat dikatakan gagal jika salah satu pihak 2 kali berturut-turut tidak hadir

Pexels/Alena Darmel

​​​​​​Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan ‘Kaukus’. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008).

Jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan maka mediator berkewajiban untuk menyatakan mediasi telah gagal. Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

5. Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan 

Pexels/Mikhail Nilov

​​​​​Proses mediasi akan dilakukan di Pengadilan. Secara umum, mediasi adalah Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). 

Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. 

Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Apabila dari mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan. Namun, penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya

6. Jika mediasi berhasil, akan dibuat surat hasil kesepakatan perdamaian

Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

​​​​​Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator. Mediasi yang diwakili oleh kuasa hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai. Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian tersebut.

7. Mediator wajib menyatakan tertulis proses mediasi gagal kepada hakim dan perceraian akan tetap dilanjutkan

Pexels/Alex Green

​​​​​Jika Mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.

Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Itulah 7 fakta tentang mediasi dalam sidang perceraian. Semoga bermanfaat. Bagaimana? Sudahkah kamu lebih paham tentang mediasi dalam sidang perceraian?

Baca juga:

The Latest