TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

7 Fakta tentang Akta Cerai yang Perlu Dipahami, Sebagai Bukti Otentik

Akta cerai sebagai akta otentik yang sah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama

Freepik

Dalam pasca perceraian mantan suami dan mantan istri akan mengurus akta perceraian. Akta perceraian tersebut merupakan bukti tertulis bahwa suami istri resmi bercerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang sah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. 

Bukti tersebut karena sudah adanya perceraian antara pihak suami dan pihak istri yang terjadi dimuka sidang pengadilan agama.

Berdasarkan Pasal 84 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 pemberian akta cerai itu kepada pihak merupakan suatu kewajiban tanpa memperhatikan halangan.

Penerbitan akta cerai yang didasari pasal tersebut diadakan setelah adanya putusan dari pengadilan dan akta tersebut bersifat pribadi.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Popmama.com akan memberikan beberapa fakta tentang akta cerai yang perlu dipahami.

1. Pemberian akta cerai oleh Pengadilan Agama

Pexels/mikhailnilov

Dalam pasal 49 Undang-undang No 7 Tahun 1989 telah ditentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.

Apabila panitera terlambat atau bahkan tidak dilaksanakan tentu akan merugikan pihak- pihak yang berperkara. 

Mengadili setiap perkara yang diajukan ke pengadilan khususnya Pengadilan Agama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah melalui produk hukum yang dikeluarkan oleh majelis Hakim meliputi : 

  1. Putusan 
  2. Penetapan 
  3. Akta Cerai 
  4. Akta Waris dan Hibah

2. Apa saja yang tertera di dalam akta cerai?

Freepik/Drazen Zigic

Penerbitan akta cerai dilakukan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah panitera pengadilan agama atas nama ketua pengadilan agama.

Bagi non Islam adalah kantor Catatan Sipil. Hal yang tercantum dalam akta perceraian meliputi:

  1. Tanggal putusan pengadilan tentang perceraian

  2. Nama  pasangan  suami istri yang bercerai

  3. Tanggal pembuatan akta cerai

  4. Alasan bubarnya perkawinan

3. Siapa yang berkewajiban memberikan akta cerai di dalam Pengadilan?

Pexels/Karolina Grabowska Ilustrasi

Petugas yang mengurus berkas persidangan dinamakan Panitera. Panitera bertugas mengurus dan memberikan akta cerai paling lambat tujuh hari setelah putusan sidang cerai seperti yang juga dijelaskan dalam pasal 84 ayat 4:

”Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai kepada pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang diperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.”

4. Penyerahan akta cerai di Pengadilan Agama

Freepik/rawpixel.com

Penyerahan akta cerai merupakan tahap akhir dari proses peradilan disamping pelaksanaan putusan hakim. Baik peradilan Umum, administrasi peradilan agama juga terdiri dari prosedur penyelenggaraan administrasi perkara, registrasi perkara, keuangan perkara, pola pelaporan perkara dan tentang kearsipan perkara.

Penyerahan akta cerai di Pengadilan Agama setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap artinya setelah diputuskan oleh hakim putusan dan tidak ada para pihak yang berperkara untuk banding.

Proses pengambilan akta ceraiĀ 

Freepik/fanjianhua

Dalam hal mengambil akta cerai jika nomor antrian sudah dipanggil silahkan menghadap ke meja III atau loket data. 

Jika ternyata akta cerai yang bersangkutan sudah bisa diambil biasanya petugas akan mengarahkan untuk membayar biaya untuk pengambilan salinan putusan serta akta cerai ke loket pembayaran. 

Petugas di meja III hanya akan memberikan salinan putusan dan akta cerai setelah adanya bukti pembayaran serta membuat tanda terima bukti penyerahan

6. Mengubah identitas nama pada akta cerai

Pexels/mikhailnilov

Ada beberapa tahap yang perlu dilewati untuk merubah identitas nama pada akta cerai diantaranya :

  1. mengajukan permohonan ubah biodata untuk buku nikah

  2. Setelah selesai persidangan hakim sudah mengabulkan penetapan

  3. Pemohon harus melaporkan hal tersebut dikasit dan dibuatkan salinan putusan

  4. Pemohon harus menunggu sekitar 2 hari untuk mengambil hasil penetapan

  5. Setelah mengambil penetapan Pemohon harus membawa hasil penetapan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai akta nikah di mana tempat Pemohon saat itu menikah

  6. Pihak Kantor Urusan Agama akan membuatkan kutipan akta nikah yang baru

  7. Setelah adanya perubahan, Pemohon membawa hasil penetapan ke Panitera sehingga dengan diubahnya akta nikah maka dapat dijadikan dasar kutipan akta cerai

7. Akta cerai palsu sebagai penyebab pembatalan pernikahan

Freepik

Pernikahan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat yang diharuskan untuk melangsungkan pernikahan. Pembatalan pernikahan dapat dibagi menjadi dua yaitu yang batal demi hukum dan dapat dibatalkan. 

Pembatalan pernikahan yang dimaksud tersebut apabila seseorang ingin mendaftarkan pernikahan kedua di KUA namun tertolak atau pernikahan dibatalkan karena akta cerai dari pernikahan yang pertama palsu.

Itulah beberapa fakta tentang akta cerai yang bisa Mama pahami. Semoga bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest