Onani termasuk aktivitas seksual yang dilarang oleh agama Islam. Kebiasaan ini memang sering sekali dilakukan oleh kaum laki-laki untuk mencapai kepuasan seksual, sehingga bisa orgasme.
Aktivitas yang dilakukan selama onani atau masturbasi pun cukup bervariasi, mulai dari menyentuh, mengelus, memijat bahkan mengocok bagian penis.
Bagi seseorang yang sudah menikah, onani bisa dilakukan oleh laki-laki apabila ingin mencari kepuasan seksual sendiri atau sedang menjalani Long Distance Marriage (LDM) bersama istrinya.
Aktivitas seksual ini dilarang oleh agama Islam dan dianggap haram karena tidak sesuai firman Allah SWT, seperti yang ada di dalam surat Al Ma'arij ayat 29-31.
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas."
Terkait ayat tersebut, maka perlu dipahami bahwa barangsiapa berusaha menyalurkan hasrat biologisnya kepada hal-hal yang telah disebutkan di atas bisa disebut sebagai tindakan tercela karena melampaui batas.
Walau pada prinsipnya onani disebut haram, namun aktivitas ini kadang dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
Apabila ini dilakukan sebagai upaya dalam menghindari perbuatan zina, maka hukumnya wajib seperti yang dijelaskan dalam kaidah fiqhiyah.