TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Arti Perkosaan Diperluas di RKUHP, Oral Seks Terancam 12 Tahun Penjara

Kekerasan seksual dengan oral seks kini masuk tindak pidana pemerkosaan, terancam 12 tahun penjara

Pexels/Alex Green

Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya akan disahkan pada Selasa (6/12/2022). Diketahui, beberapa pasal di naskah RKUHP dinilai kontroversial dan menerima penolakan dari publik.

Salah satu pasal yang banyak dibicarakan adalah mengenai perluasan makna perkosaan. Bukan hanya memasukan alat kelamin atau penetrasi, tetapi RKUHP menambahkan tindakan oral seks dalam makna perkosaan.

Berikut Popmama.com telah merangkum informasi lengkap mengenai penambahan oral seks sebagai tindakan pidana. Mulai dari isi pasal hingga ancaman hukuman, simak informasinya di bawah ini. 

1. Perkosaan mencakup oral seks di 473 RKUHP

healthyplace.com Ilustrasi

Oral seks adalah perangsangan alat kelamin menggunakan mulut, bibir, atau lidah. Perluasan makna perkosaan yang kini mencakup oral seks termuat dalam pasal pasal 473 RKUHP yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
  2. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
  3. Memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin atau benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Selain oral seks, aktivitas seks anal juga termasuk dalam tindakan perkosaan yang dapat dijatuhi hukuman pidana dalam RKUHP terbaru yang akan disahkan DPR RI saat rapat paripurna hari Selasa (6/12/2022).

2. Perkosaan oral seks terancam 12 tahun BUI

mentalfloss

Seperti yang telah termuat dalam KUHP terdahulu, pelaku tindak kekerasan seksual pemerkosaan terancaman pidana yang tinggi. Diketahui, hukuman pemerkosa maksimal 12 tahun penjara.

Dikarenakan memang termasuk dalam tindak pemerkosaan, maka aktivitas kekerasan seksual dalam bentuk oral seks juga akan menerima hukuman yang sama yaitu terancam dihukum penjara selam 12 tahun.

3. Syarat oral seks kena delik perkosaan

Freepik/master1305

Tentunya, aktivitas oral seks bisa terkena delik perkosaan jika memenuhi syarat tertentu.

Berikut syarat tindakan oral seks tergolong tindakan pemerkosaan dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara, antara lain: 

  1. Dilakukan dengan kekerasan
  2. Dilakukan dengan ancaman kekerasan
  3. Jika dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

Itulah informasi mengenai penambahan oral seks sebagai tindakan pidana. Pelaku kekerasan seksual dengan oral seks akan dihukum maksimal 12 tahun sama seperti pemerkosaan dengan penetrasi kelamin.

Baca juga:

The Latest