Bahkan, Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa secara agama memang nikah siri sah, namun pernikahan tersebut tidak ada kekuatan hukum, atau tidak legal secara hukum yang berlaku.
Jika tidak berbadan hukum, baik pihak suami, istri maupun anak akan menderita kerugian akibat pernikahan tersebut. Salah satunya, yakni kesulitan mengurus akta kelahiran.
Bukan cuma itu saja, anak hasil menikah siri pun akan sulit mendapatkan haknya, seperti hak nafkah sehari-hari serta hak waris. Maka dari itu, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA).
Hukum sahnya pernikahan siri juga berlandaskan terpenuhinya syarat dan rukun dari menikah itu sendiri. Dengan demikian, MUI berpandangan tujuan pernikahan seharusnya untuk mengangkat harkat dan martabat manusia.
Praktik pernikahan juga sangat luhur dan sakral, jadi tidak sekadar memenuhi kebutuhan nafsu biologis manusia saja.
Nah, itu tadi beberapa informasi tentang hukum nikah siri menurut pandangan ajaran agama Islam. Semoga dapat menjadi renungan bagi kita semua tentang pernikahan yang mulia dan sakral ini.