TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung hingga 34 Miliar

Sidang perdana Tamara Bleszynski akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023

Instagram.com/tamarableszynskiofficial

Saudara kandung artis Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ryszard mengajukan gugatan tersebut lantaran Tamara tidak melakukan tugasnya untuk membayar pengobatan papanya, Zbigniew Bleszynski.

Ryszard didampingi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina saat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu diajukan pada 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Jika penasaran dengan pemberitaaan ini, berikut Popmama.com telah rangkumkan mengenai Tamara Bleszynski digugat saudara kandung hingga 34 miliar. 

Yuk, disimak faktanya! 

1. Kuasa hukum Ryszard Bleszynski jelaskan kronologi kesepatan

Instagram.com/tamarableszynskiofficial

Susanti Agustina menjelaskan kepada media kronologi kesepakatan yang dibuat oleh kliennya dengan Tamara perihal biaya pengobatan papanya.

"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan, tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat (Ryszard) menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum papanya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat. Tetapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar," terang Susanti Agustina pada hari Kamis (26/1/2023).

2. Tamara Bleszynski lebih dulu melaporkan saudaranya

Instagram.com/tamarableszynskiofficial

Mulanya Ryszard tidak mempermasalahkan perilaku Tamara tersebut. Namun, ketika mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh kakaknya ke Polda Jawa Barat atas dugaan kasus penggelapan, maka ia memutuskan untuk memperkarakan masalah yang diakui sudah terjadi selama 21 tahun tersebut.

Kuasa hukum Ryszard menjelaskan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan karena hotel mereka yang sempat terbakar pada tahun 2005 masih ada. Selain itu, saham pun tidak berubah. Justru Tamara diklaim tidak memedulikan kejadian kebakaran tersebut dan malah meminta dividen.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak. Saat itu, pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik,” tegas Susanti.

3. Isi gugatan Ryszard Bleszynski pada Tamara Bleszynski hingga 34 miliar

Instagram.com/tamarableszynskiofficial

Dikutip dari beberapa sumber, berikut petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard, antara lain: 

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp4.022.335.099 dengan rincian kerugian uang sebesar 50 persen dari US$103.051,83 yang mana tergugat belum membayar kepada penggugat sampai dengan gugatan a quo ini diajukan sebesar US$51.525,92. Lalu, kerugian sebesar US$51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 tahun mengacu pada bunga bank.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateril sebesar US$2.000.000 kepada penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116 Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar perkara a quo.

Total kerugian materiil ditambah kerugian immateril sekitar Rp34 miliar. Sidang perdana gugatan Ryszard terhadap Tamara akan diadakan pada 8 Februari 2023 mendatang.

Itulah informasi terbaru terkait Tamara Bleszynski digugat saudara kandung hingga 34 miliar karena tidak biayai pengobatan papanya. Semoga permasalahan keluarga ini bisa cepat selesai, ya. 

Baca juga:

The Latest