Unsplash/Sharon McCutcheon
Adapun hukum ketika seorang perempuan mengalami nifas tidak jauh berbeda dengan ketika ia sedang menjalani masa haid. Dirangkum dari website NU Online yang berjudul Ibadah-Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan, berikut larangan ibu nifas menurut islam lebih lengkapnya:
Bagi perempuan yang mengalami nifas maka ia diharamkan untuk melakukan ibadah salat, dan tidak perlu mengganti salat yang ditinggalkannya. Namun, jika darah yang keluar sudah berhenti maka Mama harus segera mandi wajib, lantas segera menunaikan salat di waktu itu.
Perempuan yang sedang nifas tidak boleh menjalankan puasa sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan di lain hari.
Larangan membaca Al Quran seperti larangan bagi orang yang memiliki hadas besar lainnya. Dalam beberapa pendapat jika seorang perempuan dimisalkan sedang haid dan akan membaca Al Quran maka niatkanlah untuk berzikir.
Larangan ini terutama untuk mazhab Syafi'i karena tak hanya yang berhadas besar saja, berhadas kecil pun dilarang untuk memegang mushaf.
Hal ini juga dilarang bagi orang yang memiliki hadas besar. Dikutip dari website NU Online, ditambah keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhabil Imamis Syafi'i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, sebab darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.
Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat. Maka perempuan yang sedang dalam masa nifas pun dilarang untuk melakukan thawaf.
Pada dasarnya larangan ini tidak jauh berbeda dengan perempuan yang mengalami haid. Tidak diperkenankan istimta' (berhubungan seks dan bersenang-senang) antara pusar dan lutut seorang yang sedang haid dan nifas. Larangan ini berlaku sampai masa menstruasi atau nifas berakhir.