Pemerintah telah resmi melarang warga untuk mudik lebaran demi menekan angka penyebaran Covid-19. Periode larangan mudik tahun ini adalah 6-7 Mei 2021. Selama periode larangan mudik tersebut, warga yang ingin mudik untuk keperluan mendadak harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM).
Aturan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa kelompok yang boleh mudik di antaranya ibu yang mau melahirkan.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat SIKM bagi ibu yang mau melahirkan? Berikut ulasannya yang dirangkum Popmama.com.
