Miris, Seorang Ibu Gadaikan Bayinya karena Terlilit Utang

Seorang ibu tega menggadaikan anaknya karena terlilit utang

23 Januari 2020

Miris, Seorang Ibu Gadaikan Bayi karena Terlilit Utang
Dailymail

Seorang ibu bernama Eka di Kabupaten Pasuruan tega menggadaikan bayinya yang baru berusia 2 bulan karena terlilit utang sebanyak Rp 1.000.000.

Ia mengaku pada orang-orang sekitar bahwa bayinya diculik. Kabar ini sempat viral di media sosial sejak hari Rabu (15/1) lalu. Namun, petugas Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kejadian ini setelah melakukan olah TKP.

Sebelumnya, kasus penculikan ini dilaporkan oleh keluarga pelaku, bahkan ia sendiri ikut serta saat melaporkan kasus penculikan di Polres Pasuruan. Setelah membuat laporan, petugas melakukan olah TKP bersama pelaku. Saat olah TKP, ditemukan sejumlah kejanggalan. Hingga akhirnya terbongkar bahwa bayi pelaku tidak diculik, melainkan digadaikan oleh ibunya sendiri, Eka.

Si Ibu Mengaku Dihipnotis

Si Ibu Mengaku Dihipnotis
Freepik

Kronologi kejadiaan disebutkan bahwa pelaku pergi ke RSUD Bangil pada hari Rabu (15/1). Pelaku hendak memeriksakan bayinya yang berusia 2 bulan untuk kontrol rutin sebab menderita sesak napas.

Suami pelaku, Gunawan, memberi keterangan, biasanya dirinya yang mengantar istri dan anaknya ke RSUD Bangil setiap kali kontrol. Namun pagi itu pelaku berangkat sendiri karena Gunawan sedang ada pekerjaan sehingga tidak bisa mengantar ke RSUD Bangil.

Lalu pada Rabu siang, pelaku menelepon keluarganya untuk dijemput di Sidowayah, Kabupaten Pasuruan. Saat itu pelaku mengaku, bahwa dirinya dihipnotis oleh seseorang, lantas menculik bayinya. Sementara dirinya diturunkan di Sidowayah. Mendapat kabar seperti itu, keluarga langsung menjemput pelaku menggunakan mobil dan kembali ke rumah.

Atas keterangan dari pelaku, keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Bangil. Laporan disampaikan Gunawan, suami pelaku dan didampingi oleh pelaku Eka serta ayahnya. Namun, karena kejadiannya berada di Kecamatan Beji, Polsek Bangil mengarahkan untuk membuat laporan ke Mapolres Pasuruan di Bangil.

Rabu malam usai melapor ke Mapolres Pasuruan, petugas langsung melakukan olah TKP. Olah TKP tersebut hanya dilakukan oleh pelaku Eka, sedangkan suami dan ayahnya menunggu di Mapolres. Olah TKP dilakukan mulai dari Lapas Bangil sampai ke Sidowayah, Beji.

Kecurigaan Polisi Menguak Rahasia

Kecurigaan Polisi Menguak Rahasia
Freepik

Menurut KBO Reskrim Polres Pasuruan, selama dilakukan olah TKP banyak kejanggalan ditemukan. Salah satunya adalah penjelasan pelaku Eka yang berubah-ubah. Sehingga, membuat petugas Reskrim merasa curiga.

Kamis (16/1) pagi, pelaku Eka dijemput petugas Polres Pasuruan seorang diri tanpa didampingi suami dan ayahnya.

Awalnya pelaku tampak bingung, namun Polres mengatakan pelaku dijemput untuk mengejar pelaku penculikan.

KBO Reskrim Polres Pasuruan mengatakan, berdasarkan penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa bayi Eka tidak diculik. Melainkan, digadaikan pada seorang warga bernama MH, di Desa Pacarkeling, Kabupaten Pasuruan. Pelaku menggadaikan bayinya karena terlilit utang sebanyak Rp 1.000.000.

Selain mengamankan pelaku Eka, petugas juga mengamankan MH pada hari Kamis pukul 11.00. Saat itu MH berada di Pogar, Bangil bersama bayi si pelaku.

Divonis 7 Tahun Penjara

Divonis 7 Tahun Penjara
Pinterest

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 242 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, pelaku mengaku mengunggah kejadian penculikan di media sosial, namun setelah dilakukan penyelidikan, laporan yang dibuat pelaku hanyalah motif belaka.

Baca juga:

The Latest