Dengan membawa keterangan dokter ortopedi dan hasil USG bayi 2 hari sebelum dilahirkan, pihak keluarga akhirnya melaporkan dugaan malpraktik ke polisi. Laporan tersebut diajukan pada Sabtu (13/5/2023) lalu ke Polresta Tanjungpinang.
Bersama kuasa hukum, laporan dengan nomor LPB/80/V/2023/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG POLDA KEPULAUAN RIAU dilayangkan orangtua bayi kepada bidan, perawat, dan dokter di RSUP Raja Ahmad Thabib yang terlibat dalam persalinan.
Laporan dugaan malpraktik tersebut masih ditindaklanjuti sampai dengan saat ini. Keluarga bayi pun memercayakan pihak kepolisian untuk mengungkap kebenarannya.
Nah, itulah informasi mengenai tangan bayi lumpuh karena dugaan malpraktik yang telah dirangkum untuk Mama. Semoga laporan yang telah diajukan dapat segera diketahui kebenarannya, ya, Ma!