Anak yang lahir di luar negeri harus tetap dibuatkan akta kelahiran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada pasal 29 disebutkan bahwa setiap kelahiran WNI di luar wilayah Indonesia wajib dicatatkan pada instansi berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI).
Hal tersebut agar anak tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan Indonesia sehingga bisa diakui sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan dapat mendapatkan hak-hak dasar sebagai WNI.
Apabila anak yang lahir di luar negeri tidak dibuatkan akta kelahiran, ia tidak akan tercatat secara sah sebagai WNI dan nantinya akan kesulitan dalam membuat dokumen seperti KTP dan paspor.
Untuk Mama yang melahirkan si Kecil di luar negeri, berikut Popmama.com telah rangkum syarat dan cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar negeri. Yuk, disimak!
