Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Pengadaaan dokumen penting yang wajib Mama persiapkan ini bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 lho, Ma.
Di dalam sebuah akta kelahiran terdapat data-data pribadi mengenai pemilik dokumen tersebut. Dokumen ini juga kerap kali digunakan sebagai bukti yang diakui, dan yang akan banyak digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan si Kecil.
Lalu, bagaimana jika Mama sudah pernah membuatnya namun kehilangan surat identitas ini? Tenang saja, Ma. Ada beberapa langkah yang perlu Mama persiapkan agar bisa mendapatkan akta kelahiran yang baru untuk si Kecil.
Nah, berikut ini adalah informasi tentang cara mengurus akta kelahiran yang hilang, yang sudah Popmama.com rangkum khusus untuk Mama. Simak sama-sama, yuk!
