Berdasarkan pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. Termasuk harta yang ditinggalnya setelah meninggal.
Namun bagaiamana dengan anak angkat atau adopsi? Dengan pijakan pasal tersebut, orangtua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Legitime portie adalah semua bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang.
Mengutip dari Hukum Online, khazanah hukum baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Untuk lebih jelasnya, Mama bisa menyimak rangkuman informasi tentang hak mewaris anak angkat menurut hukum Islam, adat, dan perdata pada ulasan Popmama.com berikut ini.
