Selanjutnya, jika bayi itu dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya, maka ancaman pidananya terdapat dalam pasal 181 KUHP atau pasal 270 UU 1/2023.
Bunyi pasal 181 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta."
Sedangkan, bunyi pasal 270 UU 1/2023 adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta."
Kemudian ditambahkan pula oleh R. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, pasal 270 tersebut dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam.
Adapun yang dimaksud dengan jenazah adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak, tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.
Nah, itulah tadi rangkuman tentang hukum pidana membuang bayi baru lahir. Kita berharap semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan informasi ini dapat menambah wawasan.
Baca juga: