Air susu ibu atau ASI adalah makanan utama yang kaya manfaat bagi bayi. Mengonsumsi ASI dapat mengoptimalkan perkembangan bayi serta memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Untuk mendukung pemberian ASI eksklusif Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu.
Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah terkait hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dalam hal ini, untuk mendukung pemberian ASI eksklusif, produsen susu formula dilarang pasang iklan dan memberikan diskon. PP No. 28/2024 juga mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam mendukung pemberian ASI eksklusif ini.
Penjelasan mengenai Jokowi larang produsen susu formula pasang iklan dan memberikan diskon sudah Popmama.com rangkum pada ulasan berikut ini, ya, Ma.
