Beberapa waktu yang lalu perusahaan penyedia produk bayi, Johnson & Johnson, dituntut atas produk bedak bayi mereka yang ditemukan menjadi salah satu faktor penyebab kanker ovarium.
Setelah melewati berbagai proses, Johnson & Johnson pun memberikan pertanggungjawaban berupa kompensasi sebesar USD 8,9 miliar. Menanggapi kasus ini, salah satu pakar spesialis penyakit dalam dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban ikut mengungkapkan pendapatnya.
Hal ini dituangkannya melalui sebuah utas cuitan pada akun media sosial pribadi sang profesor. Mau tahu bagaimana tanggapan Prof Zubairi lebih lanjut?
Ini dia Popmama.com rangkumkan penjelasan pakar IDI soal bedak tabur Johnson & Johnson yang picu kanker.
