Istri Selingkuh hingga Hamil, Bagaimana Nasab Bayi yang Dikandungnya?

Yuk, ketahui nasab bayi dari istri yang selingkuh hingga hamil menurut pandangan ulama

9 Juni 2023

Istri Selingkuh hingga Hamil, Bagaimana Nasab Bayi Dikandungnya
Freepik/pvproductions

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang didasarkan pada cinta, kepercayaan, dan kesetiaan antara suami dan istri. Namun, sayangnya tidak semua pernikahan berjalan mulus. 

Kadang-kadang, kehidupan pernikahan diwarnai dengan masalah yang tak terduga, termasuk perselingkuhan. Bahkan, ada kasus di mana perselingkuhan bergaul layaknya suami-istri yang menyebabkan kehamilan.

Apabila terjadi kasus istri berselingkuh hingga hamil, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana nasab bayi yang dikandungnya? Apakah bayi tersebut dianggap sebagai anak suami sah atau selingkuhannya?

Untuk menjawabnya, berikut Popmama.com rangkum nasab bayi dari istri yang selingkuh hingga hamil, dilansir dari NU Online. 

1. Nasab bayi dari istri yang selingkuh hingga hamil

1. Nasab bayi dari istri selingkuh hingga hamil
Freepik/Freepik

Para ulama telah sepakat bahwa perempuan yang sudah menikah kemudian berzina hingga hamil, jika suaminya tidak menolaknya dengan li’an (fiqih melaknat), maka bayi yang dikandungnya tersebut dinasabkan kepada suami sahnya, tidak kepada laki-laki yang berzina dengannya.

Hal ini dijelaskan dalam salah satu kitab Imam an-Nawawi, salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i. Kitab tersebut menerangkan bahwa jika ada seorang perempuan yang sudah bersuami, kemudian hamil oleh laki-laki yang bukan suaminya, maka ketika bayi itu lahir akan dinasabkan kepada suami sahnya. 

وان اشتركا في وطئها في طهر فأتت بولد يمكن أن يكون منهما لحق الزوج لان الولد للفراش

Artinya: “Jika ada dua orang laki-laki (suami sah dan selingkuhan istri) yang bersama-sama menggaulinya (istri tersebut) dalam keadaan suci, kemudian sang istri hamil (dan melahirkan) anak yang dimungkinkan berasal dari salah satu laki-laki tadi, maka anak tersebut dinasabkan kepada suami sahnya, sebab ada hadis, ‘Anak itu milik si empunya ranjang,’ (HR. al-Bukhari-Muslim),” (Imam an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz XVII/410).

Hal ini juga sejalan dengan pendapat Al-Qalyubi yang menjelaskan bahwa seorang perempuan yang sudah bersuami, kemudian hamil dan melahirkan, maka anaknya itu milik suaminya.     

وَإِنْ كَانَتْ مُزَوَّجَةً فَالْوَلَدُ لِلزَّوْجِ

Artinya: "Jika si perempuan bersuami, (kemudian melahirkan anak), maka anak itu milik suaminya,” (Hasyiyat Qalyubu wa ‘Umairah, juz III/17)

2. Nasab bayi yang lahir dari ibunya yang belum bersuami

2. Nasab bayi lahir dari ibu belum bersuami
Freepik/freepic.diller

Jika keterangan di atas menjelaskan nasab bayi dari ibunya yang berselingkuh hingga hamil, lain halnya dengan bayi yang lahir dari perempuan yang belum bersuami. 

Jika seorang perempuan berstatus belum menikah atau sudah lama tak bersuami, kemudian hamil, maka nasab bayi yang dikandungnya jatuh kepada dirinya sendiri alias kepada sang ibu.   

3. Perempuan menikah dan usia pernikahannya sama dengan usia minimal kehamilan, bagaimana nasab bayinya?

3. Perempuan menikah usia pernikahan sama usia minimal kehamilan, bagaimana nasab bayinya
Freepik/freepic.diller

Lantas, bagaimana jika seorang perempuan yang tidak bersuami, baik perawan maupun janda, kemudian hamil dan menikah dengan seorang laki-laki dalam waktu enam bulan sejak kehamilan?

Dalam kasus ini, bayi yang dikandungnya tersebut dapat dianggap sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suaminya. Hal ini sudah dijelaskan oleh Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, sebagai berikut:

   إذا تزوج امرأة وهي وهو ممن يولد له ووطئها ولم يشاركه أحد في وطئها بشبهة ولا غيرها وأتت بولد لستة أشهر فصاعدا لحقه نسبه ولا يحل له نفيه

Artinya: “Jika seorang perempuan menikah, sementara dirinya dan laki-laki yang menikahinya termasuk orang yang sudah mampu memberi keturunan, juga tidak ada laki-laki lain yang menyertai laki-laki tersebut dalam mencampuri si perempuan tadi, baik secara syubhat maupun selain syubhat, hingga lahirlah seorang anak dengan usia kehamilan enam bulan atau lebih, maka dinasabkanlah anak itu kepada si laki-laki yang menikahinya tadi, dan tidak boleh si laki-laki menolaknya.” (Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz II/121). 

Namun, apabila perempuan menikah di usia kehamilan kurang dari enam bulan, maka anak yang dilahirkan tidak bisa dinasabkan kepada laki-laki yang menikahinya.  

وإن أتت بولد لدون ستة أشهر من وقت العقد انتفى عنه من غير لعان

Artinya: “Jika si perempuan melahirkan anak, sementara kelahirannya kurang dari enam bulan sejak berlangsungnya akad, maka tertolaklah anak tersebut dari laki-laki yang menikahinya tanpa harus ada li’an.” (Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, juz II/120).  

Demikian rangkuman mengenai nasab bayi dari istri yang selingkuh hingga hamil. Semoga bisa menjawab pertanyaan mama.

Baca juga:

The Latest