Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Freepik/rawpixel.com
Freepik/rawpixel.com

Saat seorang bayi lahir, orangtua perlu melaporkan nama dan tanggal lahir bayinya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran. Nama bayi yang dilaporkan orangtua tersebut akan dicatat secara resmi dan disimpan di Disdukcapil. 

Nah, dalam catatan nama di Disdukcapil terdapat nama-nama bayi yang sangat unik dan berbeda dari nama-nama bayi pada umumnya, Ma. Ada nama yang terinspirasi dari ucapan hari raya umat Islam dan ada yang terinspirasi dari nama tokoh di film.

Penasaran ada nama unik apa saja yang ada di Dukcapil? Berikut Popmama.com telah rangkum informasi mengenai daftar nama unik di Indonesia yang tercatat di Dukcapil.

Daftar Nama Unik di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil

Freepik/jcomp

Baru-baru ini akun media sosial Instagram milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) @dukcapilkemendagri, merilis beberapa nama unik yang tercatat di Dukcapil.

Nama unik yang tercatat di Dukcapil tersebut ada dari ucapan hari raya umat Islam dan ada yang terinspirasi dari nama tokoh di film populer di Indonesia. Berikut adalah daftar nama-namanya:

  • Minal Aidin Wal Faizin
  • Dono Kasino Indro
  • Dontworry
  • Satria Baja Hitam

Sebelumnya, Dukcapil pun pernah merilis nama-nama unik yang dimiliki warga Indonesia. Nama-nama tersebut di antaranya sebagai berikut:

  • Ni Ketut Citra Covida Karantina 
  • Covid Hidayat 
  • Muhammad Caesar Al Covid 
  • Dinas Komunikasi Informatika Statistik 
  • Mohammad Akbar Republik Indonesia Anshori 
  • Benteng Republika 
  • Muhammad Rufi Republik Indonesia 
  • Raden Nakula Republik Indonesia 1 Sakti Aji 
  • Raden Sadewo Republik Indonesia 2 Sakti Aji

Aturan Pemberian Nama di Indonesia

Freepik/krakenimages.com

Nama bayi yang diajukan orangtua harus memenuhi syarat agar dapat tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. 

Disdukcapil telah memiliki beberapa aturan tentang pemberian nama anak, agar tidak menimbulkan kesulitan bagi sang anak kelak dalam pelayanan publik, seperti saat mendaftar sekolah, proses pembuatan ijazah dan paspor. Hal ini jugaagar nama anak sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan

Syarat atau aturan pemberian nama agar bisa dicatat di dokumen kependudukan telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca
  • Nama harus ditulis dengan huruf latin
  • Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Memberi Nama Anak Perlu Pertimbangan

freepik/jcomp

Orangtua memiliki kebebasan dan kreatifitas untuk memilih dan memberikann nama pada bayinya. Boleh saja memberikan nama yang unik pada bayi, tapi perlu diingat bahwa nama merupakan identitas yang akan dipakai si Kecil seumur hidup. Nama pun bisa menjadi doa bagi sang anak.

Memberikan nama pada anak perlu pertimbangan yang bijak agar si Kecil tidak merasakan kesulitan di masa depan.

Orangtua boleh memberikan nama yang unik pada bayi tapi sebaiknya nama yang dipilih tersebut harus memiliki makna yang baik, mudah ditulis dan diucapkan, dan tidak terlalu panjang atau rumit.

Itu tadi daftar nama unik di Indonesia yang tercatat di Dukcapil. Unik-unik banget, ya, namanya? Kalau Mama, apa yang jadi pertimbangan dalam memilih nama untuk si Kecil?

Editorial Team