Tega! Ibu Kandung Aniaya Bayi yang Masih Berusia 15 Hari di Lebak

Diketahui kedua orangtua sang Bayi usai bertengkar sehingga tega menganiaya

7 Juni 2021

Tega Ibu Kandung Aniaya Bayi Masih Berusia 15 Hari Lebak
Pexels/Vidalbalielo

Kasus penganiayaan seorang bayi kembali terjadi. Baru-baru ini, seorang Mama di Lebak tega menganiaya anak kandungnya yang diketahui masih berusia 15 hari.

Kejadian yang menimpa bayi dari pasangan PES dan IR saat ini sudah ditangani Kasatreskrim Polres Lebak. Pelaku kekerasan yang merupakan Mama dari sang Bayi pun sudah diamankan pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya mengenai seorang ibu yang menganiaya bayi berusia 15 hari. 

1. Berawal dari pertikaian antara sang Mama dan Papa

1. Berawal dari pertikaian antara sang Mama Papa
Freepik/wayhomestudio

Kejadian ini terjadi saat kedua orangtua bayi baru saja bertengkar dan membuat bayi berusia 15 hari ini menjadi korban dari pertikaian orangtuanya.

Kepada pihak kepolisian, Papa dari bayi ini menceritakan bahwa pada hari Sabtu (30/05) lalu, istrinya melarang ia untuk pergi bekerja dengan alasan dirinya bekerja tak mengenal waktu libur.

Setelah pertengkaran tersebut, Mama dari bayi kemudian pergi ke rumah temannya yang tak jauh dari kontrakan tempat tinggal mereka yakni di wilayah Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

2. Sang bayi menjadi korban dari pertikaian rumah tangga

2. Sang bayi menjadi korban dari pertikaian rumah tangga
Freepik/jcomp

Puncak pertikaian ini diawali ketika PES kembali ke rumahnya dan tidak menemukan sang Suami di sana. Bahkan, sampai keesokan harinya, Minggu (31/05), suaminya pun tak kunjung kembali ke kontrakan mereka.

Kesal dengan suaminya, PES pun merekam kekerasan yang ia lakukan kepada bayinya untuk ia kirim kepada suaminya. 

Melihat sang Anak menjadi korban kekesalan istrinya, kemudian IR datang ke kontrakan bersama orangtuanya dan membuat pertikaian kembali terjadi. Keduanya pun berhasil diamankan ketua RT setempat dan membuat IR harus pergi ke rumah orangtuanya.

Di hari yang sama, pertikaian rumah tangga antara PES dan IR pun masih terus berlanjut. PES mendatangi suaminya ke kediaman orangtua IR dan menabrakkan mobil yang dia kendarai ke pagar rumah.

Sebelumnya, bayi dari pasangan PES dan IR diketahui sudah dititipkan ke orangtuanya di daerah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

3. Mama dari bayi sudah diamankan kepolisian

3. Mama dari bayi sudah diamankan kepolisian
Pixabay/Pexels

Atas kejadian terserbut, Mama dari bayi yang tidak disebutkan namanya ini kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak dan telah dimintai keterangan.

Dengan adanya barang bukti berupa video kekerasan yang ia lakukan kepada sang Anak, PES kemudian terancam pasal perlindungan anak.

Sebagaimana terdapat pada Pasal 44 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C juncto pasal 80 UU RI nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Itulah informasi terkait seorang ibu kandung yang menganiaya bayi berusia 15 hari. Dari kejadian ini, semoga dapat menjadi pelajaran bagi seluruh orangtua untuk tidak melibatkan anak ke dalam pertikaian rumah tangga ya, Ma.

Baca juga:

The Latest