Manfaat dan Syarat Membuat KIA (Kartu Identitas Anak), Sudah Punya Ma?

Sama seperti KTP, ini manfaat dan syarat pembuatan KIA untuk si Kecil

19 Oktober 2021

Manfaat Syarat Membuat KIA (Kartu Identitas Anak), Sudah Pu Ma
Dok. Kemendagri (Indonesia.go.id)

Pernahkah Mama mendengar istilah kartu identitas anak atau KIA? Jika masih banyak Mama yang belum familiar, KIA merupakan kartu identitas seperti KTP atau kartu tanda penduduk, namun kartu ini hanya diperuntukan bagi anak di bawah usia 17 tahun.

Sampai saat ini, ternyata masih ada beberapa orangtua yang belum mengetahui dan tidak membuatkan anaknya KIA. Padahal sesuai dengan namanya yakni kartu identitas, KIA juga memiliki manfaat tersendiri bagi anak mama nantinya.

Bagi Mama yang belum mendaftarkan si Kecil untuk pembuatan KIA, kali ini Popmama.com telah merangkum manfaat serta syarat pembuatan KIA. Yuk, disimak sampai akhir!

1. Mengenal apa itu KIA

1. Mengenal apa itu KIA
Freepik/jcomp

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, KIA sendiri sama seperti KTP yang Mama dan Papa miliki saat ini. Namun, sesuai dengan namanya bahwa KIA menjadi kartu identitas untuk anak usia 0-17 tahun saja.

KIA sendiri sudah ada dan digagas sejak tahun 2016 silam. Kartu identitas ini menjadi identitas resmi anak sebagai bukti dirinya yang masih berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Jadi saat si Kecil dilahirkan, Mama tak hanya mengurus keperluan negaranya berupa akte kelahiran saja, tetapi juga harus dibuatkan KIA sebagai kartu identitasnya.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

2. Manfaat KIA

2. Manfaat KIA
Freepik/valuavitaly

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, disebutkan manfaat apa saja yang didapat anak dari adanya KIA. Adapun di antaranya sebagai berikut:

  1. Melindungi pemenuhan HAK anak.
  2. Menjamin akses sarana umum.
  3. Mencegah perdagangan anak.
  4. Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami kejadian buruk.
  5. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
  6. Menjadi syarat untuk anak mendaftarkan sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

3. Syarat dan proses pembuatan KIA

3. Syarat proses pembuatan KIA
Freepik/katemangostar

Bagi Mama yang masih bingung akan alur pembuatan KIA, berikut syarat dan proses pembuatan KTP anak yang perlu diperhatikan:

Syarat dan proses pengurusan KIA

  1. Bagi anak usia 0-5 tahun, nantinya akan diberikan KIA yang tidak disertai foto. Namun bagi anak usia 5-17 tahun akan diminta untuk melampirkan foto ukuran 2 x 3.
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya.
  3. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali.
  4. KTP asli kedua orangtua/wali.

Cara pembuatan KIA

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Nah, itulah syarat yang bisa Mama penuhi dalam pembuatan KIA. Setelah anak mama sudah beranjak dewasa dan berumur 17 tahun, maka KIA tersebut akan diganti dan diterbitkan KTP elektronik sebagai kartu identitas barunya.

Yuk, langsung daftarkan si Kecil agar mereka memiliki identitas resmi kependudukannya sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga:

The Latest