Seorang laki-laki berinisial AT ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi usai membunuh bayi kandungnya sendiri. Diketahui, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang dengan anak tirinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, mengatakan bahwa tersangka membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan. Sedangkan, anak tirinya saat ini berusia 18 tahun. Lelaki berusia 45 tahun itu panik karena takut aibnya terbongkar.
Tanpa berpikir panjang, ia langsung membekap bayinya dengan sebuah kain. Kemudian, memukulnya sebanyak empat hingga lima kali sampai tidak bersuara lagi.
"Kemudian ditinju sebanyak empat hingga lima kali di bagian muka, hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," ujar Kombes Twedi Aditya kepada media, pada Rabu (5/4/2023).
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com ulas terkait seorang laki-laki bunuh bayi hasil hubungan dengan anak tirinya.
