Secara umum, untuk membuat akta kelahiran, ada beberapa syarat administrasi yang perlu disiapkan, yaitu:
- Surat keterangan lahir dari bidan atau puskesmas atau rumah sakit tempat anak dilahirkan
- Kartu Keluarga
- KTP orangtua
- Surat nikah atau akta nikah atau bukti lain yang sah
Lantas, bagaimana dengan anak yang lahir di luar pernikahan? Apakah bisa mengurus akta kelahiran tanpa menyertakan surat nikah atau akta nikah?
Jawabannya adalah bisa. Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam akun TikToknya mengungkapkan bahwa akta kelahiran adalah hak seluruh anak, termasuk anak yang lahir di luar pernikahan. Namun, dalam akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan hanya tercantum nama ibunya saja.
Apabila ingin mencantumkan nama ayah dalam akta kelahiran bayi yang lahir di luar pernikahan, maka diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya, Ma.
Berikut prosedur pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah:
- Melaporkan kelahiran ke Disdukcapil setempat
Pertama, Mama perlu melaporkan kelahiran anak kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat. Mama bisa melaporkannya secara langsung atau online melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Melampirkan persyaratan pencatatan kelahiran
Mama juga harus melampirkan dokumen untuk memenuhi syarat pencatatan kelahiran, yakni surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) ibu, KTP ibu, dan KTP/identitas saksi kelahiran.
- Menunggu Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran
Setelah melaporkan kelahiran bayi, Pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Nah, itu tadi penjelasan tentang status hukum anak di luar nikah serta prosedur pembuatan akta kelahirannya, Ma. Semoga informasi ini bisa membantu.