Bila orangtua dan calon anak angkat telah memenuhi syarat di atas, berikut prosedur atau tata cara pengangkatan anak yang harus ditempuh:
a. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada instansi sosial kabupaten/kota dengan melampirkan:
- Surat penyerahan anak dari orangtua atau walinya kepada instansi sosial;
- Surat penyerahan anak dari instansi sosial provinsi/kabupaten/kota kepada organisasi sosial;
- Surat penyerahan anak dari organisasi sosial kepada calon orangtua angkat;
- Surat keterangan persetujuan pengangkatan anak dari keluarga suami istri calon orangtua angkat;
- Fotokopi surat tanda lahir calon orangtua angkat;
- Fotokopi surat nikah calon orangtua angkat;
- Surat keterangan sehat jasmani berdasarkan keterangan dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan sehat secara mental berdasarkan keterangan dokter psikiater;
- Surat keterangan penghasilan dari tempat calon orangtua angkat bekerja.
b. Permohonan izin pengangkatan anak diajukan pemohon kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ditulis tangan sendiri oleh pemohon di atas kertas bermeterai cukup;
- Ditandatangani sendiri oleh pemohon (suami istri);
- Mencantumkan nama anak dan asal usul anak yang akan diangkat.
c. Dalam hal calon anak angkat tersebut sudah berada dalam asuhan keluarga calon orangtua angkat dan tidak berada dalam asuhan organisasi sosial, maka calon orangtua angkat harus dapat membuktikan kelengkapan surat-surat mengenai penyerahan anak dan orangtua/wali keluarganya yang sah kepada calon orangtua angkat yang disahkan oleh instansi social tingkat kabupaten/kota setempat, termasuk surat keterangan kepolisian dalam hal latar belakang dan data anak yang diragukan (domisili anak berasal).
d. Proses penelitian kelayakan.
e. Sidang tim pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) daerah.
f. Surat keputusan kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi/kabupaten/kota bahwa calon orangtua angkat dapat diajukan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan ketetapan sebagai orangtua angkat.
g. Penetapan pengadilan.
h. Penyerahan surat penetapan pengadilan.
Itu penjelasan tentang tata cara dan syarat adopsi anak di Indonesia. Semoga informasi yang telah dijabarkan bisa membantu Mama dan Papa.