Tak ada seorang pun ibu yang menginginkan anaknya menderita sakit. Karena itu, sebagai tindakan pencegahan, sudah selayaknya orangtua wajib untuk memberikan imunisasi pada anak, agar si Kecil dapat terhindari dari sakit berat, wabah, dan cacat yang berujung pada kematian. Apalagi berdasarkan anjuran dari pemerintah, imunisasi wajib diberikan pada bayi yang baru dilahirkan sesuai dengan Permenkes No. 42 Tahun 2013.
Dilansir dari panduanbpjs.com, hanya 5 imunisasi dasar yang ditanggung oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah memberikan imunisasi dasar secara cuma-cuma kepada bayi atau balita saja melalui puskesmas atau klinik (faskes 1) dan selebihnya menjadi tanggungan orangtua masing-masing anak.
Lantas, apa saja jenis vaksin bayi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini Popmama.com berikan daftarnya.
