Semua orangtua tentu mendambakan bayi yang sehat dan memiliki anggota tubuh yang lengkap, namun sayangnya ada saja hal-hal yang menyebabkan bayi terlahir dengan cacat bawaan. Kondisi ini membuat bayi lahir dengan fisik tak sempurna, yang dampaknya kerap mengganggu tumbuh kembang si Kecil.
Tak jarang, kelainan bawaan ini juga menyebabkan kematian. Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kematian bayi baru lahir masih menjadi permasalahan kesehatan yang kerap terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2007, sebesar 1,4 persen bayi baru lahir usia 0-6 hari pertama kelahiran dan 18,1 persen bayi baru lahir usia 7-28 hari, meninggal karena kelainan bawaan.
Data WHO SEARO tahun 2010 memperkirakan prevalensi kelainan bawaan di Indonesia adalah 59.3 per 1000 kelahiran hidup. "Jika setiap tahun lahir 5 juta bayi di Indonesia, maka akan ada sekitar 295.000 kasus kelainan bawaan per tahun,"ujar dr. Eni Gustina, MPH, Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, dalam suratnya kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, 2016 lalu.
Wah, banyak sekali kasus kelainan bawaan pada bayi baru lahir ya, Ma. Kemenkes RI membagi kelainan bawaan ini menjadi beberapa kriteria, yaitu yang dapat dicegah (preventable), mudah dideteksi (detectable), yang dapat dikoreksi (correctable), dan yang merupakan masalah kesehatan masyarakat. Dari pembagian tersebut, Kemenkes menemukan beberapa jenis kelainan bawaan yang paling sering terjadi di Indonesia. Apa saja? Simak informasi berikut ini, Ma.
