Peristiwa terungkapnya 36 anak-anak korban prostitusi melalui penyediaan kos-kosan "Dora Emon" di Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur 2 minggu lalu mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan pengawasan penanganan secara online pada tanggal 16 Februari 2021.
Dalam pertemuan tersebut KPAI mengundang beberapa pihak terkait yang penting untuk mengatasi kasus prostitusi di Jawa Timur.
Antara lain Kepolisian Daerah Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, P2TP2A Provinsi Jawa Timur, Dinas PMD, P3A, KB Kabupaten Sidoharjo, DP3AKB Kota Mojokerto, Yayasan Plato Surabaya dan Yayasan Embun Surabaya untuk memiliki komitmen bersama bahwa praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Eksploitasi terhadap anak di daerah harus ditangani dengan serius bersama KPAI.
Terungkap dalam pertemuan tersebut, temuan baru bahwa Polda Jatim sudah menjangkau 18 anak korban, serta 6 ABH yang diduga menjadi reseller (perekrut) sudah mendapatkan intervensi dari Psikolog P2TP2A Jawa timur.
KPAI memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur yang sudah melakukan operasi cyber dan melanjutkan pengungkapan terhadap kasus ini.
Berikut Popmama.com merangkum hasil-hasil pertemuan KPAI dan beberapa pihak terkait lainnya tersebut di atas berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Dr. Susanto, Ketua KPAI pada Rabu (17/2/2021).
