Ilustrasi - Pexels/Pixabay
Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh pengasuh, ustaz hingga kakak kelas dan pemilik pondok pesantren terjadi di berbagai wilayah. Pesantren seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu.
Namun, oleh mereka yang bejat justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan. Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), per akhir Desember 2021 menyebutkan pesantren menempati urutan kedua dalam hal kasus kekerasan seksual dalam periode 2015-2020.
Dilihat dalam laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021 kemarin, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan.
Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen. Lalu, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam.
Urutan ketiga, sebanyak 15 persen terjadi ditingkat SMU/SMK. Kemudian, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.